Pengumuman Panggilan Perkara Ghaib
Menu ini merupakan pengumuman resmi sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama Sekayu yang tempat kediamannya tidak diketahui atau tidak jelas atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
Pengumuman/panggilan ini didasarkan pada pasal 27 PP No. 9 tahun 1975.
Kepada para pihak yang namanya tercantum di bawah ini untuk dapat berhadir di Pengadilan Agama Sekayu untuk melaksanakan persidangan pada tanggal yang telah ditentukan.