Hadist Sebagai Sumber Hukum Dalam Kajian Ushul Fiqh
Syarifah Aini, S.Ag., M.H.I.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Sekayu Kelas IB
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Abstrak
Hadits bukanlah teks suci sebagaimana Al-Quran. Namun, hadits selalu menjadi rujukan kedua setelah Al-Quran dan menempati posisi penting dalam kajian keislaman. Sebab hadis mempunyai posisi sebagai penjelas terhadap makna yang dikandung dalam teks ayat-ayat Alquran, terlebih banyak terdapat ayat-ayat yang masih global dan tidak jelas maknanya, sehingga dapat membantu para mufassir untuk memudahkan pemahaman mereka terhadap ayat-ayat tersebut. Oleh karena posisi hadis sebagai penjelas ayat-ayat Alquran yang di dalamnya terkandung berbagai disiplin ilmu hukum seperti dalam hal hukum perkawinan, mualamat, jinayat, ekonomi, dan hukum keluarga, tentu berbagai macam kajian ilmu juga yang terkandung dalam hadist. Tulisan ini akan fokus membahas tentang hadits sebagai sumber hukum yang berkaitan dengan Hukum Keluarga, dalam kajian ushul fiqh. Tulisan ini menggunakan metode library research dengan studi analisa teks.
Kata kunci : Hadis, sumber Hukum.
Selengkapnya : Download disini